BIMBINGAN KONSELING SMA Al AZHAR 3 BANDAR LAMPUNG

Rabu, 28 November 2012

bimbingan konseling disekolah


MODUL PANDUAN PELAYANAN BIMBINGAN KARIR DI SEKOLAH


4 Votes

BAGI GURU BIMBINGAN  KONSELING / KONSELOR PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 tahun 2008 mengenai standar akademik dan kompetensi Konselor,   tugas Konselor sekolah/ Guru Bimbingan Konseling adalah untuk mendukung perkembangan pribadi dari para pelajar sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, dan kepribadian mereka, khususnya untuk membantu peserta didik memahami dan mengevaluasi informasi dunia kerja dan membuat pilihan-pilihan terkait pekerjaan. Layanan dapat meliputi pengumpulan informasi; orientasi; berbagi informasi; rujukan, penempatan dalam sebuah program pendidikan khusus;  kunjungan rumah; dukungan bidang studi khusus; konseling berbasis kelompok dn personal; mediasi.
Amanat pemberian layanan karir lebih khusus dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa bimbingan dan konseling (bK) sebagai bagian integral dari sistem pendidikan. Para guru bK atau konselor menawarkan layanan bK untuk membantu peserta didik dalam mengoptimalkan perkembangan individual mereka, termasuk dukungan untuk membuat pilihian yang terkait dengan pekerjaan.
Akan tetapi, kebanyakan sekolah memfokuskan semua usaha mereka pada mata pelajaran-mata pelajaran untuk ujian nasional, dan diyakini potensi konselor-konselor ini untuk menghubungkan sekolah ke dunia kerja masih belum dimanfaatkan sepenuhnya. Hanya sebagian kecil yang telah menerima pelatihan Panduan Pelayanan Bimbingan Karir yang mencukupi dan bahkan lebih sedikit lagi yang memiliki akses ke sumber daya minimum yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab mereka.
Manual ILO-AbKIN yang ada saat ini melengkapi Manual Pengembangan Diri dengan
  1. Menyediakan referensi yang mudah digunakan (user friendly) bagi Konselor Sekolah di Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tentang bagaimana membantu para siswa dalammembuat keputusan pendidikan yang masuk akal dalam konteks pasar dan
  2. Mengajukan paket minimum 25 jam belajar konseling pekerjaan dan pendidikan per tahun ajaran (sebagai langkah awal menuju penerapan dua jam per minggu seperti yang ditentukan dalam Keputusan Menteri).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar